Oleh: Ahmadin
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNM
Pada 1 Juni setiap tahun, bangsa Indonesia memeringati hari kelahiran Pancasila. Sebuah hari bersejarah yang tentu bukan sekadar wujud perhormatan atas pidato Soekarno 1945. Lebih dari itu, momentum bersejarah ini merupakan refleksi tentang pentingnya membumikan Pancasila dalam kehidupan modern yang telah berubah. Arus globalisasi dan perkembangan teknologi mutakhir, memicu polarisasi sosial.
Dalam perspektif sosiologi ruang, sebuah bangsa terbayangkan tidak hanya sebagai sekumpulan individu penghuni wilayah geografis. Akan tetapi, terlukiskan sebagai ruang sosial yang dibentuk melalui mekanisme interaksi dan praktik sosial melalui perantaraan simbol dan nilai. Bahkan ruang kebangsaan dipersepsi sebagai arena bagi segenap warga yang bertemu, berdialog, bernegosiasi, membangun rasa solidaritas, dan persatuan. Dalam konteks ini, Pancasila berperan sebagai piranti perekat sosial untuk memelihara kesatuan sosial dan geografis.
Realitas Ruang Kebangsaan
Dinamika sosial masyarakat kontemporer, memunculkan fenomena peningkatan polarisasi politik, sentimen agama dan etnik, serta aneka disinformasi berupa hoaks. Kondisi ini mencederai eksistensi media digital yang idealnya berfungsi sebagai ruang demokratis. Konsekuensi lainnya yakni perbedaan identitas budaya dan agama, bukan lagi fakta kekayaan sosial bangsa tetapi sumber konflik.
Jika hal ini terus dibiarkan, maka fragmentasi sosial akan membuat hubungan antarwarga renggang karena dominannya identitas kelompok mengalahkan rasa sebangsa. Kohesi sosial pun menjadi lemah, padahal realitas multikultural merupakan kekuatan bangsa yang telah teruji oleh sejarah.
Pancasila sebagai Pondasi Ruang Bersama
Pancasila baik sebagai dasar negara maupun falsafah hidup berbangsa, sebenarnya telah memuat mekanisme tangguh untuk mengelola keragaman di ruang sosial masyarakat yang heterogen. Pada sila pertama Ketuhanan yang maha Esa, menyiratkan nilai tentang pentingnya menghargai orang lain yang berbeda keyakinan. Sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab, mengajarkan nilai keadilan yang berkeadaban terhadap sesama manusia. Demikian pula sila Persatuan Indonesia, memuat nilai bahwa perbedaan harus digiring ke arah tujuan bersama sebagai wujud kesatuan.
Dua sila Pancasila lainnya masing-masing sila ke-4 mengamatkan pentingnya musyawarah dialogis sebagai solusi menyelesaikan masalah sosial. Sementara sila ke-5 menegaskan pentingnya perlakuan adil bagi seluruh rakyat dalam arti luas termasuk akses dan kesempatan.
Pancasila juga merupakan fondasi ideologis bagi pengelolaan dan perwujudan ruang publik yang inklusif dan berkelanjutan. Pada ruang-ruang publik seperti taman kota, kampus, sekolah, pasar, serta ruang digital, dapat menjadi arena memupuk rasa solidaritas serta kesetaraan melalui berbagai bentuk interaksi sosial. Khusus di era digitalisasi, ruang kebangsaan tidak hanya terbatas pada wilayah fisik berbasis teritorial. Akan tetapi, berbagai platform media sosial telah menjadi arena bagi pembentukan opini, mengonstruksi identitas, serta mengintensifkan interaksi sosial.
Itulah sebabnya Pancasila juga perlu hadir dan menjadi bagian dari pedoman hidup berbangsa dan bernegara sebagai warganet di ruang virtual. Selain itu, melalui pendidikan Pancasila juga merupakan strategi jitu dalam membangun ruang kebangsaan yang inklusif. Artinya, bahwa pelajaran Pancasila tidak berhenti pada hafalan, tetapi diharapkan mewujud implimentasi nilai pada tindakan bersama. Sekolah dan kampus idealnya menjadi laboratorium kebangsaan dimana nilai persatuan, toleransi, serta keadilan dipraktekkan.
Urgensi Pancasila dalam Ruang Keseharian
Dalam kehidupan keseharian sebagai warga negara, Pancasila idealnya menjadi pedoman hidup dan panduan moralitas. Karena itu, peringatan Hari Lahir Pancasila seharusnya tidak hanya mewujud ritual tahunan, tetapi sebagai merupa momentum bagi proses penyadaran akan pentingnya dasar negara ini. Perlu diingat bahwa secara historis Indonesia dibangun di atas keberagaman. Lebih dari 1.300 suku bangsa yang tersebar dari Sabang hingga Maraoke dan sebanyak 700 bahasa daerah, merupakan fakta keberagaman. Semuanya terbingkai dalam slogan pemersatu Bhinneka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi satu). Mari senantiasa merawat solidaritas dalam ruang kebangsaan untuk masa depan bersama.***


